Penataan organisasi pemerintahan daerah di kabupaten Temanggung dibentuk berdasarkan kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif kondisi lingkungan strategis daerah sesuai dengan peraturan pemerintah No. 41 Tahun 2007 sebagai perubahan peraturan pemerintahan sebelumnya, disamping itu meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik juga harus didorong dengan menerapkan akuntabilitas publik.
Berdasarkan hasil dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 67/LHP/XVII.SMG/04/2019 pada tanggal 22 Mei 2020 kabupaten Temanggung mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) peringkat ke tujuh. Hal ini tak bisa lepas dari laporan keuangan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang disajikan berbagai satuan kerja maupun organisasi perangkat daerah yang ada. Berkat kecukupan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal bisa terwujud koordinasi yang baik dengan semua Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan laporan keuangan.
Berikut ini beberapa pengaruh standar laporan keuangan di organisasi perangkat daerah kabupaten Temanggung yang memiliki pengaruh positif berdasarkan hasil survei di lapangan diantaranya sebagai berikut:
Pertama, pengaruh Penerapan standar pelaporan keuangan terhadap kualitas laporan keuangan memiliki pengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan. Penerapan standar keuangan dapat meningkatkan profesionalitas laporan keuangan dalam lingkup monitoring cost. Pemerintahan daerah memiliki kewajiban laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan yang harus meliputi unsur yang telah diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dengan basis akrual.
Kedua, pengaruh peran audit terhadap kualitas laporan keuangan memberi dampak positif artinya semakin audit berperan dalam melakukan audit mala laporan keuangan yang dihasilkan semakin baik, yang mana auditor internal memiliki peran dan posisi strategis untuk menjalankan fungsinya sebagai early warning system dalam mendeteksi permasalahan yang terjadi diinstasi terkait sebelum pihak lain mengetahui.
Ketiga, pengaruh kompetensi terhadap kualitas laporan keuangan menunjukkan kompetensi ini memiliki pengaruh positif artinya, semakin tinggi kompetensi sumber daya manusia dalam OPD maka akan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Keempat, pengaruh Good Government Governance terhadap kualitas laporan keuangan juga memiliki pengaruh positif artinya, semakin baik pemerintahan yang baik pada OPD maka kualitas laporan keuangan semakin meningkat.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan standar pelaporan keuangan sangat berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan yang ada. Namun terdapat pula yang tidak berpengaruh sama sekali dalam penerapan standar laporan keuangan diantaranya kualitas ASN, dan pemanfaatan informasi akuntasi.